Pages

Sabtu, 21 Februari 2015

Yang mampu nikah

0 komentar
Menurut para fuqaha,  nikah hukumnya wajib apabila seseorang telah mampu menikah dan berkeyakinan akan jatuh pada perzinaan bila tidak menikah. Menjauhkan diri dari yang haram adalah wajib. Sedangkan itu tidak dapat dilakukan dengan baik, kecuali dengan jalan menikah. Jika nafsu telah mendesaknya, sedangkan ia tak mampu menafkahi, maka Allah nanti akan melapangkan rezekinya. Kontak jodoh Muslim.Dengan Pernikahan, masyarakat akan terhindar dari dekadensi moral, dan kerusakan sosial. karena insting kecenderungan kepada lawan jenis hanya di bolehkan melalui pernikahan yang sah dan hubungan yang halal. Wahai pemuda, siapa diantara kamu yang telah mampu hendaklah menikah, karena nikah itu lebih dapat menjaga farj (kemaluan). Maka, siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa karena puasa itu merupakan pengekang syhwat baginya.(H.R.AL-Jamaah)

0 komentar:

Posting Komentar